1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tiga Norma Umum
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
1. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
1. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
2. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
3. Teori Etika
a. Etika Teologi
Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
Filosofinya:
* Egoism
Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.
* Utilitarianism
Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
b. Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
sumber : diahaja.wordpress.com/2010/12/17/teori-teori-etika-bisnis/
Senin, 10 Januari 2011
Etika dalam Teknologi Informasi
Etika dalam Teknologi Informasi
Abstrak
Berbagai penemuan teknologi dalam sejarah perkembangan umat manusia telah mewarnai perjalanan kemajuan kehidupan, seperti penemuan mesin, mobil, telephone dan televisi. Dari semua penemuan teknologi tersebut, tidak ada satupun yang bisa menandingi penemuan teknologi komputer dan Internet dalam kecepatannya mendunia dan mempengaruhi bagaimana cara manusia melakukan kegiatan hidupnya. Manfaat besar yang bisa didapat dari kemajuan teknologi informasi, pada saat ini diwarnai dengan keraguan dan kekhawatiran banyak pihak akan penyalahgunaan kemajuan ini, yang dampaknya bisa sangat merugikan kehidupan manusia sendiri. Etika dalam bidang teknologi informasi sangat perlu dikaji terus menerus untuk mendapatkan bentuk yang baku yang bisa diterima komunitas manusia, yang akan membantu dunia dalam memanfaatkan teknologi informasi sebaik-baiknya untuk kemudahan dan kenyamanan umat manusia dan menghindari hal-hal yang merugikan.
Pendahuluan
Para pemimpin parpol menolak penggunaan Teknologi Informasi dalam penghitungan hasil pemungutan suara. Penggunaan Teknologi Informasi dinilai melanggar UU Pemilu dan rawan menimbulkan kecurangan, demikian berita yang dapat kita baca di berbagai media-media massa sehari sebelum pemilihan umum dilaksanakan. Pemakaian teknologi informasi untuk membantu kelancaran dan kecepatan penghitugan hasil pemilu 2004 sudah ditetapkan, dimana di setiap kecamatan sudah di sediakan perangkat komputer dan sarana telekomunikasi yang dapat dipergunakan untuk mengolah data hasil pemilu dan mengirimkan data secepatnya ke pusat untuk mempercepat penghitungan. Namun keraguan dan kecurigaan banyak pihak masih mewarnai penggunaan teknologi ini.
Manfaat untuk hal-hal yang positif, masih terus diwarnai dengan kecurigaan dan kekhawatiran dalam pemanfaatan berbagai teknologi, terutama teknologi informasi. Sangat sering kita dengar kecaman orang-orang tentang kasus-kasus penggunaan senjata pemusna massal, pemakaian senjata kimia dalam perang-perang, teknologi kloning manusia, penyebaran virus komputer. Hal-hal tersebut adalah contoh-contoh penggunaan teknologi yang dianggap tidak ethis. Selain itu, di beberapa perusahaan, kecurigaan terhadap penyalahgunaan penggunaan sarana teknologi Informasi untuk hal-hal yang merugikan perusahaan menimbulkan suasana yang kurang menyenangkan antara perusahaan dan para karyawannya.
Apakah batas-batas ethis yang bisa diterima? Apakah suatu pemanfaatan teknologi untuk memantau kegiatan karyawan di suatu perusahaan secara terus menerus dianggap ethis atau tidak, apakah pemeriksaan secara diam-diam ke file-file para pegawai di komputer dianggap melanggar etika? Banyak hal saat ini masih bersifat intuitif dalam menentukan suatu kegiatan melanggar etika atau tidak.
Sekilas Etika dalam bidang Teknologi Informasi
Etika yang dalam sejarah kehidupan manusia telah melewati masa perkembangan yang panjang, sejak awal lahirnya para pemikir yang dalam arti yang sebenarnya berarti filsafat mengenai bidang moral, berusaha memberi patokan-patokan dasar kepada manusia. Menurut Franz Magnis Suseno dalam bukunya Etika Jawa, Sebuah Analisa Filsafat tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa, etika didefiniskan sebagai keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Jadi di mana mereka menemukan jawaban atas pertanyaan: bagaimana saya harus membawa diri, sikap-sikap, dan tindakan-tindakan mana yang harus saya kembangkan agar hidup saya sebagai manusia berhasil? .
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat, dengan mudah melupakan etika-etika kepantasan yang harus dipenuhi agar manfaat yang didapat dari perkembangannya bisa membawa “keberhasilan” bagi manusia, bukan malahan kebalikannya, kehancuran dan “chaos”. Kecanggihan teknologi, terutama teknologi informasi mampu memberi “kuasa” lebih kepada yang menguasainya yang memungkinkannya untuk memberikan manfaat maksimal kepada sesamanya, atau kebalikannya memberinya kekuatan untuk memperalat dan menguasai orang lain.
Sebagai bagian dari usaha untuk memformulasikan hal-hal yang bersifat intuitif kurang jelas, menjadi sesuatu yang lebih spesifik yang membawa kebaikan bagi pemanfaatan teknologi informasi, beberapa organisasi profesi memiliki kode etik yang mengikat para anggotanya. Selain itu dalam perkembangannya, beberapa perusahaan untuk menjaga etika bisnisnya agar memiliki acuan yang jelas dan pasti untuk kelangsungan bisnisnya, dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan/pemilik modal(“stockholder theory”) dan kepentingan sosial (“social contract theory”) , guna memberikan batas-batas atau aturan yang jelas, membuat acuan dalam pemanfaatan sistem informasi perusahaan demikian disampaikan oleh James A Brian dalam bukunya “Management Information System, Managing Information Technology in the Business Enterprise”
Sebagai contoh, penulis akan menganalisis lebih dalam contoh kode etik, yaitu Kode Etik IEEE, suatu organisasi para profesional elektronika dan electrical dan Pedoman pemanfaatan fasilitas sistem informasi di sebuah perusahan di Indonesia.
Kode Etik IEEE
Sebagai satu organisasi profesi yang memiliki keanggotaan yang cukup banyak di seluruh penjuru dunia, IEEE memiliki kode etik yang harus ditaati , guna memberikan pedoman dan pegangan yang jelas oleh para anggotanya dan ditetapkan pada bulan Agustus 1990. Kode etik IEEE selengkapnya yang dicopy dari homepagenya http://www.ieee.org/portal/index.jsp dapat dilihat di bawah ini:
IEEE Code of Ethics
We, the members of the IEEE, in recognition of the importance of our technologies in affecting the quality of life throughout the world, and in accepting a personal obligation to our profession, its members and the communities we serve, do hereby commit ourselves to the highest ethical and professional conduct and agree:
1. to accept responsibility in making engineering decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment;
2. to avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist;
3. to be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data;
4. to reject bribery in all its forms;
5. to improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences;
6. to maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations;
7. to seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others;
8. to treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin;
9. to avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action;
10. to assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.
Kode Etik IEEE ini memberikan janji pegangan yang luhur bagi semua anggotanya untuk mempertanggung jawabkan secara pribadi ke organisasi bagi pemanfaatan teknologi secara baik untuk meningkatkan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat dunia dengan memegang etika yang tinggi dan secara profesional mensetujui 10(sepuluh syarat):
1. Bertanggung jawab atas keputusan teknikal yang dibuat secara konsisten untuk keselamatan publik, dan secara cepat menyampaikan jika ada faktor-faktor yang membahayakan lingkungan masyarakat. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: Membuat suatu program aplikasi yang merusak program orang lain (virus): Hal ini sangat merugikan baik kerugian waktu, uang, tenaga kerja orang lain dalam memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh virus § Membuat perangkat keras komputer dengan harga yang lebih murah tanpa perlindungan radiasi yang baik: Hal ini sangat membayakan kesehatan pemakai komputer yang memiliki uang terbatas.
2. Semaksimal mungkin menghindari konflik kepentingan dan memberitahukan secepatnya ke semua pihak yang berkepentingan jika ada konflik kepentingan yang mungkin terjadi. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang pegawai sistem administratur sistem komputer di bagian teknologi informasi, mengirimkan data perkiraan suatu harga proyek ke para penyedia jasa: Hal ini bisa dilakukan dengan gampang oleh seseorang yang bekerja di bagian teknologi informasi yang memiliki akses yang relatif lebih kuat dibanding pengguna awam, dimana berdasarkan sifat pekerjaannya sebagai seorang administratur suatu sistem, pegawai tersebut memiliki akses ke semua data pengguna, dan dengan kemampuannya tersebut bisa mengambil data, untuk diberikan ke pihak-pihak di luar perusahaan. § Seorang pegawai bagian network security yang menemukan suatu kelemahan sistem hubungan network satu perusahaan ke perusahaan lain, dimana data dari masing-masing perusahaan yang seharusnya merupakan rahasia masing-masing perusahaan bisa saling dilihat. Dengan melihat ‘lobang security’ ini, pegawai tersebut berkewajiban untuk melaporkan dan memberitahukan resikonya agar bisa dilakukan penyesuaian perlindungana data yang diperlukan.
3. Jujur dan relalistis berdasarkan data yang ada dalam membuat perkiraan atau mengajukan suatu tuntutan. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang profesional Teknologi Informasi yang membuat perkiraan harga suatu proyek networking dengan melebih-lebihkan nilai proyeknya, karena beranggapan tidak ada orang lain di perusahaan tersebut yang mengerti teknologi dan harga yang sewajarnya: Hal ini sangat tidak etis dengan memanfaatkan pengetahuannya untuk kepentingan pribadi. § Seorang programmer yang membuat perkiraan jadwal pembuatan suatu program dengan waktu yang dilebih-lebihkan agar bisa bekerja dengan leluasa dan mempergunakan waktu luangnya untuk keperluan lain. Dalam pembuatan perkiraan waktu pengerjaan suatu program, ketepatan perkiraan yang jujur berdasarkan pengalaman dan kemampuan harus silakukan sebagai seorang programmer yang profesional dan beretika.
4. Menolak suap dalam segala macam bentuknya. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang teknisi yang ditugaskan oleh perusahaannya untuk malakukan “factory acceptance” suatu perangkat yang dibeli, menerima uang suap agar bisa menerima suatu produk yang sebenarnya tidak memenuhi standard spesifikasi yang disyaratkan. § Seorang pimpinan suatu tim di perusahaan, yang menerima pemberian barang berharga dari anak buahnya, dan membiarkan anak buahnya melakukan bisnis pribadi di waktu kerjanya. Suatu bisnis di dalam bisnis adalah salah satu hal yang sangat sukar untuk dikenali dengan cepat dan gampang tanpa suatu pengawasan yang melekat dalam tim-tim kecil di salam suatu perusahaan yang besar.
5. Meningkatkan pengetahuan tentang teknologi dan segala bentuk aplikasi dan kemungkinan akibatnya. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang programmer di suatu perusahaan yang enggan untuk mempelajari hal-hal baru, dan hanya tergantung pada satu bahasa pemrograman yang telah dikuasainya bertahun-tahun: Teknologi informasi berkembang sangat pesat, dan belajar hal-hal yang baru yang lebih effektif dan efisien untuk membuat solusi-solusi. Tanpa belajar hal-hal baru akan mengakibatkan pemborosan yang tidak perlu. § Seorang teknisi alat pengamat kualitas udara yang enggan meningkatkan kemampuannya untuk melakukan kalibrasi berkala peralatan yang menjadi tanggung jawabnya: untuk kondisi suatu daerah yang sering dilanda oleh asap pembakaran hutan, peralatan pengamat kualitas udara yang bisa memberidan data-data kebersihan udara secara rutin dan tepat sangat diperlukan untuk memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat. Jika teknisi yang bertugas yang seharusnya melakukan kalibrasi secara berkala untuk ketepatan pengukuran tidak melakukan dengan baik, hasil yang dilaporkan sangat dimungkinkan tidak tepat dan bisa memberikan informasi ke masyarakat yang menyesatkan.
6. Meningkatkan kemampuan dan mengaplikasikan teknologi berdasarkan pelatihan dan pengalaman. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang programmer di suatu komputer mainframe yang sama sekali belum memiliki pengalaman di programming berbasis PC, menerima tugas yang harus dikerjakan dalam waktu singkat untuk membuat suatu aplikasi yang berhubungan dengan keselamatan manusia di komputer berbasis PC. Hal ini akan sangat membahayakan bagi keselamatan manusia jika programmer ini terlalu berani mengambil resiko pekerjaan kritikal yang belum dikuasainya
7. Selalu mengharapkan saran dan menerima kritik yang membangun untuk semua hasil pekerjaan dan mengakui jika ada kesalahan, serta memberikan penghargaan sepatutnya untuk orang lain yang berkontribusi. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang pimpinan tim yang marah dan memecat karyawannya, saat karyawan tersebut memberikan kritik untuk perbaikan pada hasil karya pimpinan tim tersebut. Seorang pimpinan yang tidak bersedia menerima kritik dari anak buahnya secara profesinal, adalah suatu sifat yang kurang beretika untuk kemajuan ilmu pengetahuan § Membajak hasil karya orang lain tanpa menyebutkan sumber atau nama penulis aslinya. Dalam karya ilmiah, penyebutan nama sumber adalah sesuatu yang harus dilakukan secara etika.
8. Menghargai keberagaman dengan memberikan penghargaan yang sama tanpa mempedulikan ras, agama, jenis kelamin dan kebangsaan. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: Seorang pimpinan suatu perusahaan komputer yang bersuku Jawa, yang hanya bersedia menerima pegawai yang bersuku Jawa juga tanpa mempedulikan kemamuan profesionalnya. Penghargaan terhadap keberagaman adalah salah satu etika yang harus dilaksanakan oleh seorang profesional. Dalam suatu perusahaan multinasional, seorang pimpinan yang memberikan penghargaan lebih ke sesorang atas pertimbangan kebangsaan bukan pada kemampuan profesionalisme.
9. Menghindari perbuatan tercela, mencacat hasil karya dan reputasi orang lain. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: Seorang programmer yang selalu mencela hasil karya rekan programmernya tanpa alasan. Sifat-sifat meremehkan orang lain, mencela hasil karya orang lain untuk menghancurkan reputasi profesional yang lain sangat tidak etis, karena merugikan perkembangan ilmu pengetahuan secara lebih luas. Seorang ahli yang memberikan komentar pedas ke pribadi ahli lain di forum umum; Penyerangan secara pribadi yang kasar ke seseorang adalah hal yang perlu dihindari dalam kehidupan umat yang berbudaya dan di dunia ilmu pengetahuan pada khususnya
10. Membantu teman sejawat dalam pengembangan profesionalisme untuk memenuhi kode etik ini. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: Seorang programmer senior yang tak mempedulikan seorang pegawai baru yang perlu belajar sistem yang dulu dibuatnya: Dalam suatu perusahaan, alih kemampuan dari senior ke junior adalah salah satu bagian yang perlu untuk kesinambungan proses dan pengembangan karir setiap pegawai. Kebiasaan tolong menolong dalam memperlajari hal-hal teknis sangat bermanfaat untuk kemajuan bersama Keengganan seorang ahli dalam menshare pengetahuan yang dimilikinya: Seorang profesinal sejati selalu memiliki keyakinan bahwa dengan memberi kita akan menerima, dengan membagi kita akan mendapatkan lebih. Sifat menutup diri, enggan berbagi adalah salah satu sifat tidak etis yang perlu dikikis habis.
Pedoman penggunaan Teknologi Informasi di PT X
PT X meyakini bahwa kekuatan dan kesinambungan perusahaan sebagai suatu organisasi sangat tergantung pada integritas dan tingkat tanggung jawab pegawainya dalam mengikuti etika yang berlaku. X telah memiliki kode etik yang membantu warganya untuk memahami prinsip-prinsip yang berhubungan dengan hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku dan harus secara ketat melakukannya dalam bekerja.
Referensi yang dipergunakan dalam membuat etika bisnis X adalah Undang-Undang yang berlaku yang dituangkan dalam nilai-nilai X, yaitu selalu mengikuti hukum dan peraturan dengan standard etika yang tinggi. Sebagai salah satu perusahaan yang memerlukan teknologi tinggi untuk kegiatan operasionalnya, memiliki sejarah panjang dalam pemanfaaatn teknologi informasi. Dimulai dari tahun 1950 an , berangkat dari otomisasi bagian keuangan, kepegawaian, simulasi perminyakan dan teknologi telekomunikasi, terus berkembang sampai saat ini dengan berbagai ragam teknologi informasi canggih.
Keperluan pengaturan dengan pedoman yang jelas sangat menentukan keberhasilan operasional penggunaan sarana teknologi informasi. Seluruh pengguna sarana teknologi informasi diwajibkan untuk membaca dan memahami pedoman peraturan yang dibuat, kemudian menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh setiap pemakai yang menyatakan sudah membaca dan mengerti serta akan mentaati seluruh pedoman yang diberikan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan perusahaan yang memberikan sangsi yang jelas bagi setiap pelanggar.
Mulai tahun 2002, selain surat pernyataan dari pengguna, seluruh pemilik userid yang memungkinkan untuk memasuki sistem komputer PT X, diwajibkan untuk mengikuti suatu kuiz Information Protection secara online yang mengharuskan pemakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang hal-hal yang berhubungan dengan etika dan peraturan-peraturan serta pengetahuan-pengetahuan dasar tentang keamanan pemakaian sarana teknologi informasi.
Dengan adanya pedoman penggunaan yang benar terhadap fasilitas sistem informasi perusahaan, serta adanya kewajiban seluruh pengguna untuk menandatangani surat pernyataan, tidak akan ada alasan lagi bagi setiap pegawai untuk tidak mengerti aturan-aturan dan pedoman-pedoman yang merupakan rambu-rambu etika dalam pemanfaatan teknologi informasi sebaik-baiknya.
Pada pratek kenyataan sehari-hari, jika pelanggaran dilakukan oleh para pegawai, maka perusahaan selalu memberikan sangsi sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku secara adil.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi dan Internet sangat pesat dan berpotensi untuk membantu mempermudah umat manusia mengarungi kehidupannya untuk mencapai keberhasilan dalam bermasyarakat. Efek-efek negatif bisa dihindari dengan memberikan pedoman-pedoman etika yang jelas kepada para profesional dan pengguna teknologi ini.
Manfaat maksimal atau efek negatif dari teknologi informasi sangat tergantung pada manusia yang mengoperasikan. Kesadaran setiap insan yang didasari etika yang mengedepankan kepentingan bersama dalam pemanfaatan teknologi sebagai salah satu kunci.
Keseimbangan yang adil perlu selalu dijaga dan diusahakan antara kepentingan perusahaan/pemilik modal(“stockholder theory”) yang menjaga agar asetnya dipergunakan semaksimal mungkin untuk keperluan perusahaan, dan kepentingan sosial (“social contract theory”), yang memberikan makna dan guna sosial baik bagi pegawai maupun masyarakat sekitarnya, dengan memberikan batas-batas/ acuan yang jelas, berangkat dari keinginan untuk saling bersinergi dengan baik dan adil antara perusahaan dan pegawai untuk memenuhi keperluan perusaaan dan tanggung jawab sosialnya.
sumber : pvadi.blog.friendster.com/.../etika-dalam-teknologi-informasi/
Abstrak
Berbagai penemuan teknologi dalam sejarah perkembangan umat manusia telah mewarnai perjalanan kemajuan kehidupan, seperti penemuan mesin, mobil, telephone dan televisi. Dari semua penemuan teknologi tersebut, tidak ada satupun yang bisa menandingi penemuan teknologi komputer dan Internet dalam kecepatannya mendunia dan mempengaruhi bagaimana cara manusia melakukan kegiatan hidupnya. Manfaat besar yang bisa didapat dari kemajuan teknologi informasi, pada saat ini diwarnai dengan keraguan dan kekhawatiran banyak pihak akan penyalahgunaan kemajuan ini, yang dampaknya bisa sangat merugikan kehidupan manusia sendiri. Etika dalam bidang teknologi informasi sangat perlu dikaji terus menerus untuk mendapatkan bentuk yang baku yang bisa diterima komunitas manusia, yang akan membantu dunia dalam memanfaatkan teknologi informasi sebaik-baiknya untuk kemudahan dan kenyamanan umat manusia dan menghindari hal-hal yang merugikan.
Pendahuluan
Para pemimpin parpol menolak penggunaan Teknologi Informasi dalam penghitungan hasil pemungutan suara. Penggunaan Teknologi Informasi dinilai melanggar UU Pemilu dan rawan menimbulkan kecurangan, demikian berita yang dapat kita baca di berbagai media-media massa sehari sebelum pemilihan umum dilaksanakan. Pemakaian teknologi informasi untuk membantu kelancaran dan kecepatan penghitugan hasil pemilu 2004 sudah ditetapkan, dimana di setiap kecamatan sudah di sediakan perangkat komputer dan sarana telekomunikasi yang dapat dipergunakan untuk mengolah data hasil pemilu dan mengirimkan data secepatnya ke pusat untuk mempercepat penghitungan. Namun keraguan dan kecurigaan banyak pihak masih mewarnai penggunaan teknologi ini.
Manfaat untuk hal-hal yang positif, masih terus diwarnai dengan kecurigaan dan kekhawatiran dalam pemanfaatan berbagai teknologi, terutama teknologi informasi. Sangat sering kita dengar kecaman orang-orang tentang kasus-kasus penggunaan senjata pemusna massal, pemakaian senjata kimia dalam perang-perang, teknologi kloning manusia, penyebaran virus komputer. Hal-hal tersebut adalah contoh-contoh penggunaan teknologi yang dianggap tidak ethis. Selain itu, di beberapa perusahaan, kecurigaan terhadap penyalahgunaan penggunaan sarana teknologi Informasi untuk hal-hal yang merugikan perusahaan menimbulkan suasana yang kurang menyenangkan antara perusahaan dan para karyawannya.
Apakah batas-batas ethis yang bisa diterima? Apakah suatu pemanfaatan teknologi untuk memantau kegiatan karyawan di suatu perusahaan secara terus menerus dianggap ethis atau tidak, apakah pemeriksaan secara diam-diam ke file-file para pegawai di komputer dianggap melanggar etika? Banyak hal saat ini masih bersifat intuitif dalam menentukan suatu kegiatan melanggar etika atau tidak.
Sekilas Etika dalam bidang Teknologi Informasi
Etika yang dalam sejarah kehidupan manusia telah melewati masa perkembangan yang panjang, sejak awal lahirnya para pemikir yang dalam arti yang sebenarnya berarti filsafat mengenai bidang moral, berusaha memberi patokan-patokan dasar kepada manusia. Menurut Franz Magnis Suseno dalam bukunya Etika Jawa, Sebuah Analisa Filsafat tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa, etika didefiniskan sebagai keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Jadi di mana mereka menemukan jawaban atas pertanyaan: bagaimana saya harus membawa diri, sikap-sikap, dan tindakan-tindakan mana yang harus saya kembangkan agar hidup saya sebagai manusia berhasil? .
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat, dengan mudah melupakan etika-etika kepantasan yang harus dipenuhi agar manfaat yang didapat dari perkembangannya bisa membawa “keberhasilan” bagi manusia, bukan malahan kebalikannya, kehancuran dan “chaos”. Kecanggihan teknologi, terutama teknologi informasi mampu memberi “kuasa” lebih kepada yang menguasainya yang memungkinkannya untuk memberikan manfaat maksimal kepada sesamanya, atau kebalikannya memberinya kekuatan untuk memperalat dan menguasai orang lain.
Sebagai bagian dari usaha untuk memformulasikan hal-hal yang bersifat intuitif kurang jelas, menjadi sesuatu yang lebih spesifik yang membawa kebaikan bagi pemanfaatan teknologi informasi, beberapa organisasi profesi memiliki kode etik yang mengikat para anggotanya. Selain itu dalam perkembangannya, beberapa perusahaan untuk menjaga etika bisnisnya agar memiliki acuan yang jelas dan pasti untuk kelangsungan bisnisnya, dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan/pemilik modal(“stockholder theory”) dan kepentingan sosial (“social contract theory”) , guna memberikan batas-batas atau aturan yang jelas, membuat acuan dalam pemanfaatan sistem informasi perusahaan demikian disampaikan oleh James A Brian dalam bukunya “Management Information System, Managing Information Technology in the Business Enterprise”
Sebagai contoh, penulis akan menganalisis lebih dalam contoh kode etik, yaitu Kode Etik IEEE, suatu organisasi para profesional elektronika dan electrical dan Pedoman pemanfaatan fasilitas sistem informasi di sebuah perusahan di Indonesia.
Kode Etik IEEE
Sebagai satu organisasi profesi yang memiliki keanggotaan yang cukup banyak di seluruh penjuru dunia, IEEE memiliki kode etik yang harus ditaati , guna memberikan pedoman dan pegangan yang jelas oleh para anggotanya dan ditetapkan pada bulan Agustus 1990. Kode etik IEEE selengkapnya yang dicopy dari homepagenya http://www.ieee.org/portal/index.jsp dapat dilihat di bawah ini:
IEEE Code of Ethics
We, the members of the IEEE, in recognition of the importance of our technologies in affecting the quality of life throughout the world, and in accepting a personal obligation to our profession, its members and the communities we serve, do hereby commit ourselves to the highest ethical and professional conduct and agree:
1. to accept responsibility in making engineering decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment;
2. to avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist;
3. to be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data;
4. to reject bribery in all its forms;
5. to improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences;
6. to maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations;
7. to seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others;
8. to treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin;
9. to avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action;
10. to assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.
Kode Etik IEEE ini memberikan janji pegangan yang luhur bagi semua anggotanya untuk mempertanggung jawabkan secara pribadi ke organisasi bagi pemanfaatan teknologi secara baik untuk meningkatkan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat dunia dengan memegang etika yang tinggi dan secara profesional mensetujui 10(sepuluh syarat):
1. Bertanggung jawab atas keputusan teknikal yang dibuat secara konsisten untuk keselamatan publik, dan secara cepat menyampaikan jika ada faktor-faktor yang membahayakan lingkungan masyarakat. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: Membuat suatu program aplikasi yang merusak program orang lain (virus): Hal ini sangat merugikan baik kerugian waktu, uang, tenaga kerja orang lain dalam memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh virus § Membuat perangkat keras komputer dengan harga yang lebih murah tanpa perlindungan radiasi yang baik: Hal ini sangat membayakan kesehatan pemakai komputer yang memiliki uang terbatas.
2. Semaksimal mungkin menghindari konflik kepentingan dan memberitahukan secepatnya ke semua pihak yang berkepentingan jika ada konflik kepentingan yang mungkin terjadi. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang pegawai sistem administratur sistem komputer di bagian teknologi informasi, mengirimkan data perkiraan suatu harga proyek ke para penyedia jasa: Hal ini bisa dilakukan dengan gampang oleh seseorang yang bekerja di bagian teknologi informasi yang memiliki akses yang relatif lebih kuat dibanding pengguna awam, dimana berdasarkan sifat pekerjaannya sebagai seorang administratur suatu sistem, pegawai tersebut memiliki akses ke semua data pengguna, dan dengan kemampuannya tersebut bisa mengambil data, untuk diberikan ke pihak-pihak di luar perusahaan. § Seorang pegawai bagian network security yang menemukan suatu kelemahan sistem hubungan network satu perusahaan ke perusahaan lain, dimana data dari masing-masing perusahaan yang seharusnya merupakan rahasia masing-masing perusahaan bisa saling dilihat. Dengan melihat ‘lobang security’ ini, pegawai tersebut berkewajiban untuk melaporkan dan memberitahukan resikonya agar bisa dilakukan penyesuaian perlindungana data yang diperlukan.
3. Jujur dan relalistis berdasarkan data yang ada dalam membuat perkiraan atau mengajukan suatu tuntutan. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang profesional Teknologi Informasi yang membuat perkiraan harga suatu proyek networking dengan melebih-lebihkan nilai proyeknya, karena beranggapan tidak ada orang lain di perusahaan tersebut yang mengerti teknologi dan harga yang sewajarnya: Hal ini sangat tidak etis dengan memanfaatkan pengetahuannya untuk kepentingan pribadi. § Seorang programmer yang membuat perkiraan jadwal pembuatan suatu program dengan waktu yang dilebih-lebihkan agar bisa bekerja dengan leluasa dan mempergunakan waktu luangnya untuk keperluan lain. Dalam pembuatan perkiraan waktu pengerjaan suatu program, ketepatan perkiraan yang jujur berdasarkan pengalaman dan kemampuan harus silakukan sebagai seorang programmer yang profesional dan beretika.
4. Menolak suap dalam segala macam bentuknya. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang teknisi yang ditugaskan oleh perusahaannya untuk malakukan “factory acceptance” suatu perangkat yang dibeli, menerima uang suap agar bisa menerima suatu produk yang sebenarnya tidak memenuhi standard spesifikasi yang disyaratkan. § Seorang pimpinan suatu tim di perusahaan, yang menerima pemberian barang berharga dari anak buahnya, dan membiarkan anak buahnya melakukan bisnis pribadi di waktu kerjanya. Suatu bisnis di dalam bisnis adalah salah satu hal yang sangat sukar untuk dikenali dengan cepat dan gampang tanpa suatu pengawasan yang melekat dalam tim-tim kecil di salam suatu perusahaan yang besar.
5. Meningkatkan pengetahuan tentang teknologi dan segala bentuk aplikasi dan kemungkinan akibatnya. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang programmer di suatu perusahaan yang enggan untuk mempelajari hal-hal baru, dan hanya tergantung pada satu bahasa pemrograman yang telah dikuasainya bertahun-tahun: Teknologi informasi berkembang sangat pesat, dan belajar hal-hal yang baru yang lebih effektif dan efisien untuk membuat solusi-solusi. Tanpa belajar hal-hal baru akan mengakibatkan pemborosan yang tidak perlu. § Seorang teknisi alat pengamat kualitas udara yang enggan meningkatkan kemampuannya untuk melakukan kalibrasi berkala peralatan yang menjadi tanggung jawabnya: untuk kondisi suatu daerah yang sering dilanda oleh asap pembakaran hutan, peralatan pengamat kualitas udara yang bisa memberidan data-data kebersihan udara secara rutin dan tepat sangat diperlukan untuk memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat. Jika teknisi yang bertugas yang seharusnya melakukan kalibrasi secara berkala untuk ketepatan pengukuran tidak melakukan dengan baik, hasil yang dilaporkan sangat dimungkinkan tidak tepat dan bisa memberikan informasi ke masyarakat yang menyesatkan.
6. Meningkatkan kemampuan dan mengaplikasikan teknologi berdasarkan pelatihan dan pengalaman. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang programmer di suatu komputer mainframe yang sama sekali belum memiliki pengalaman di programming berbasis PC, menerima tugas yang harus dikerjakan dalam waktu singkat untuk membuat suatu aplikasi yang berhubungan dengan keselamatan manusia di komputer berbasis PC. Hal ini akan sangat membahayakan bagi keselamatan manusia jika programmer ini terlalu berani mengambil resiko pekerjaan kritikal yang belum dikuasainya
7. Selalu mengharapkan saran dan menerima kritik yang membangun untuk semua hasil pekerjaan dan mengakui jika ada kesalahan, serta memberikan penghargaan sepatutnya untuk orang lain yang berkontribusi. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: § Seorang pimpinan tim yang marah dan memecat karyawannya, saat karyawan tersebut memberikan kritik untuk perbaikan pada hasil karya pimpinan tim tersebut. Seorang pimpinan yang tidak bersedia menerima kritik dari anak buahnya secara profesinal, adalah suatu sifat yang kurang beretika untuk kemajuan ilmu pengetahuan § Membajak hasil karya orang lain tanpa menyebutkan sumber atau nama penulis aslinya. Dalam karya ilmiah, penyebutan nama sumber adalah sesuatu yang harus dilakukan secara etika.
8. Menghargai keberagaman dengan memberikan penghargaan yang sama tanpa mempedulikan ras, agama, jenis kelamin dan kebangsaan. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: Seorang pimpinan suatu perusahaan komputer yang bersuku Jawa, yang hanya bersedia menerima pegawai yang bersuku Jawa juga tanpa mempedulikan kemamuan profesionalnya. Penghargaan terhadap keberagaman adalah salah satu etika yang harus dilaksanakan oleh seorang profesional. Dalam suatu perusahaan multinasional, seorang pimpinan yang memberikan penghargaan lebih ke sesorang atas pertimbangan kebangsaan bukan pada kemampuan profesionalisme.
9. Menghindari perbuatan tercela, mencacat hasil karya dan reputasi orang lain. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: Seorang programmer yang selalu mencela hasil karya rekan programmernya tanpa alasan. Sifat-sifat meremehkan orang lain, mencela hasil karya orang lain untuk menghancurkan reputasi profesional yang lain sangat tidak etis, karena merugikan perkembangan ilmu pengetahuan secara lebih luas. Seorang ahli yang memberikan komentar pedas ke pribadi ahli lain di forum umum; Penyerangan secara pribadi yang kasar ke seseorang adalah hal yang perlu dihindari dalam kehidupan umat yang berbudaya dan di dunia ilmu pengetahuan pada khususnya
10. Membantu teman sejawat dalam pengembangan profesionalisme untuk memenuhi kode etik ini. Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: Seorang programmer senior yang tak mempedulikan seorang pegawai baru yang perlu belajar sistem yang dulu dibuatnya: Dalam suatu perusahaan, alih kemampuan dari senior ke junior adalah salah satu bagian yang perlu untuk kesinambungan proses dan pengembangan karir setiap pegawai. Kebiasaan tolong menolong dalam memperlajari hal-hal teknis sangat bermanfaat untuk kemajuan bersama Keengganan seorang ahli dalam menshare pengetahuan yang dimilikinya: Seorang profesinal sejati selalu memiliki keyakinan bahwa dengan memberi kita akan menerima, dengan membagi kita akan mendapatkan lebih. Sifat menutup diri, enggan berbagi adalah salah satu sifat tidak etis yang perlu dikikis habis.
Pedoman penggunaan Teknologi Informasi di PT X
PT X meyakini bahwa kekuatan dan kesinambungan perusahaan sebagai suatu organisasi sangat tergantung pada integritas dan tingkat tanggung jawab pegawainya dalam mengikuti etika yang berlaku. X telah memiliki kode etik yang membantu warganya untuk memahami prinsip-prinsip yang berhubungan dengan hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku dan harus secara ketat melakukannya dalam bekerja.
Referensi yang dipergunakan dalam membuat etika bisnis X adalah Undang-Undang yang berlaku yang dituangkan dalam nilai-nilai X, yaitu selalu mengikuti hukum dan peraturan dengan standard etika yang tinggi. Sebagai salah satu perusahaan yang memerlukan teknologi tinggi untuk kegiatan operasionalnya, memiliki sejarah panjang dalam pemanfaaatn teknologi informasi. Dimulai dari tahun 1950 an , berangkat dari otomisasi bagian keuangan, kepegawaian, simulasi perminyakan dan teknologi telekomunikasi, terus berkembang sampai saat ini dengan berbagai ragam teknologi informasi canggih.
Keperluan pengaturan dengan pedoman yang jelas sangat menentukan keberhasilan operasional penggunaan sarana teknologi informasi. Seluruh pengguna sarana teknologi informasi diwajibkan untuk membaca dan memahami pedoman peraturan yang dibuat, kemudian menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh setiap pemakai yang menyatakan sudah membaca dan mengerti serta akan mentaati seluruh pedoman yang diberikan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan perusahaan yang memberikan sangsi yang jelas bagi setiap pelanggar.
Mulai tahun 2002, selain surat pernyataan dari pengguna, seluruh pemilik userid yang memungkinkan untuk memasuki sistem komputer PT X, diwajibkan untuk mengikuti suatu kuiz Information Protection secara online yang mengharuskan pemakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang hal-hal yang berhubungan dengan etika dan peraturan-peraturan serta pengetahuan-pengetahuan dasar tentang keamanan pemakaian sarana teknologi informasi.
Dengan adanya pedoman penggunaan yang benar terhadap fasilitas sistem informasi perusahaan, serta adanya kewajiban seluruh pengguna untuk menandatangani surat pernyataan, tidak akan ada alasan lagi bagi setiap pegawai untuk tidak mengerti aturan-aturan dan pedoman-pedoman yang merupakan rambu-rambu etika dalam pemanfaatan teknologi informasi sebaik-baiknya.
Pada pratek kenyataan sehari-hari, jika pelanggaran dilakukan oleh para pegawai, maka perusahaan selalu memberikan sangsi sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku secara adil.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi dan Internet sangat pesat dan berpotensi untuk membantu mempermudah umat manusia mengarungi kehidupannya untuk mencapai keberhasilan dalam bermasyarakat. Efek-efek negatif bisa dihindari dengan memberikan pedoman-pedoman etika yang jelas kepada para profesional dan pengguna teknologi ini.
Manfaat maksimal atau efek negatif dari teknologi informasi sangat tergantung pada manusia yang mengoperasikan. Kesadaran setiap insan yang didasari etika yang mengedepankan kepentingan bersama dalam pemanfaatan teknologi sebagai salah satu kunci.
Keseimbangan yang adil perlu selalu dijaga dan diusahakan antara kepentingan perusahaan/pemilik modal(“stockholder theory”) yang menjaga agar asetnya dipergunakan semaksimal mungkin untuk keperluan perusahaan, dan kepentingan sosial (“social contract theory”), yang memberikan makna dan guna sosial baik bagi pegawai maupun masyarakat sekitarnya, dengan memberikan batas-batas/ acuan yang jelas, berangkat dari keinginan untuk saling bersinergi dengan baik dan adil antara perusahaan dan pegawai untuk memenuhi keperluan perusaaan dan tanggung jawab sosialnya.
sumber : pvadi.blog.friendster.com/.../etika-dalam-teknologi-informasi/
Lingkungan, Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan – CSR
Tanggungjawab Sosial Perusahaan – CSR
Penggunaan istilah Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau atau Corporate Social Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan semakin meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan diskusi-diskusi global, regional dan nasional tentang CSR.
Istilah CSR yang mulai dikenal sejak tahun 1970-an, saat ini menjadi salah satu bentuk inovasi bagi hubungan perusahaan dengan masyarakat dan konsumen. CSR kini banyak diterapkan baik oleh perusahaan multi-nasional maupun perusahaan nasional atau lokal. CSR adalah tentang nilai dan standar yang berkaitan dengan beroperasinya sebuah perusahaan dalam suatu masyarakat. CSR diartikan sebagai komitmen usaha untuk beroperasi secara legal dan etis yang berkonstribusi pada peningkatan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas dalam kerangka mmewujudkan pembangunan berkelanjutan.
CSR berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di Perusahaan dan dimasyarakat. Etika yang dianut merupakan bagian dari budaya (corporate culture); dan etika yang dianut masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakata. Prisnsip-prinsip atau azas yang berlaku di masyarakat juga termasuk berbagai peraturan dan regulasi pemerintah sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.
Menurut Jones (2001) seseorang atau lembaga dapat dinilai membuat keputusan atau bertindak etis bila: 1) Keputusan atau tindakan dilakukan berdasarkan nilai atau standar yang diterima dan berlaku pada lingkungan organisasi yang bersangkutan. 2) Bersedia mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada seluruh pihak yang terkait. 3) Yakin orang lain akan setuju dengan keputusan tersebut atau keputusan tersebut mungkin diterima dengan alasan etis.
Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pengukuran kinerja yang semata dicermati dari komponen keuangan dan keuntungan (finance) tidak akan mampu membesarkan dan melestarikan , karena seringkali berhadapan dengan konflik pekerja, konflik dengan masyarakat sekitar dan semakin jauh dari prinsip pengelolaan lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
CSR dan TBL
Sebagai sebuah inovasi sosial baru dalam kehidupan bersama antara perusahaan dengan masyarakat, pemahaman tentang CSR oleh masyarakat perlu ditingkatkan, termasuk masyarakat kampus. Bagaimana masyarakat kampus akan memberikan inovasi dan berkontribusi bagi implementasi CSR untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM bila masyarakat kampus belum memiliki pemahaman yang memadai tentang CSR dan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasi CSR. Pada hal CSR memiliki potensi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan secara akademik akan berkembang menjadi sebuah trans-disiplin yang menggabungkan antara aspek-aspek ilmiah dengan aspek-aspek praktis di masyarakat.
John Elkington (1997) sebagai seorang akademisi, merumuskan Triple Bottom Line (TBL) atau tiga faktor utama operasi perusahaan dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia, yaitu faktor manusia dan masyarakat (people), faktor ekonomi dan keuntungan (profit), serta faktor lingkungan (Planet). Ketika faktor ini juga terkenal dengan sebutan triple-P (3P) yaitu people, profit and planet. Ketiga faktor ini berkaitan satu sama lain. Masyarakat tergantung pada ekonomi; ekonomi dan keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan, bahkan ekosistem global. Ketiga komponen TBL ini bersifat dinamis tergantung kondisi dan tekanan sosial, politik, ekonomi dan lingkungan, serta kemungkinan konflik kepentingan.
TBL digunakan sebagai kerangka atau formula untuk mengukur dan menlaporkan kinerja perusahaan mencakup parameter-parameter ekonomi, sosial dan lingkungan dengan memperhatikan kebutuhan stakeholdes (konsumen, pekerja, mitra bisnis, pemerintah, masyarakat lokal dan masyarakata luas) dan shareholders, guna meminimalkan gangguan atau kerusakan pada manusia dan lingkungan dari berbagai aktifitas perusahaan.
TBL bukan skedar laporan kinerja tetapi juga sebagai suatu pendekatan untuk memperbaiki pengambilan keputusan tentang kebijakan dan program ke arah yang lebih baik dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan masyarakat sekaligus. Penerapan konsep TBL ini berkembang pesat oleh – di Amerika, Kanada, Eropa dan Australia. Berbagai di Indonesia juga mulai menerapkannnya.
Prinsip TBL secara legal sudah lama dianut pemerintah Indonesia, sejak negara Indonesia berdiri, seperti tercantum dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan komponen planet atau lingkungan dari konsep TBL. Kemakmuran merupakan komponen profit atau ekonomi dari konsep TBL. Rakyat merupakan komponen people atau masyarakat dari konsel TBL. Hal ini berarti pengelolaan sumberdaya alam Indonesia seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas manusia dan lingkungannnya (kemakmuran rakyat)
Berdasarkan konsep TBL tersebut seharusnya konsep dan implementasi CSR mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam peningkatan kualitas hidup pekerja beserta keluarganya serta masyarakat, termasuk konsumen. Dalam perjalanannya, implementasi CSR kadangkala mengalami pembiasan dari nilai-nilai CSR yang “asli”. Pembiasan itu tampak manakala perusahaan hanya melakaukan kegiatan bantuan atau charity atau “pemadam konflik sementara“ kepada masyarakat yang kemudian dianggap sebagai program CSR. Pada hal CSR ideal tidak sekedar sebagai program bantuan untuk menghindari tekanan dari pihak lain, misalnya tekanan masyarakat ataupun sebagai alat kehumasan untuk membentuk citra baik, melainkan merupakan kegiatan pemberdayaan yang berkesinambungan ke arah yang lebih baik.
CSR yang dilakukan oleh – di Indonesia akan berbeda satu sama lain tergantung pada konteks masalah yang dihadapi masyarakat. Perbedaan konteks ini juga akan berimplikasi kepada perbedaan strategi pendekatan yang dilakukan oleh masing-masing. Keberadaan CSR di suatu daerah juga tidak pernah terlepas dari sistem kemitraan kelembagaan yang ada di sekitarnya. Pemerintah, lembaga adat, LSM, dan lembaga sosial masyarakat lainnya juga turut memberikan warna terhadap kegiatan CSR. Keberadaan stakeholder ini bisa hadir sebagai penunjang keberhasilan CSR ataupun sebaliknya, jika proses sinergi di antara para pelaku tersebut tidak dilakukan. (Oleh: Prof. Dr. Hardinsyah, MS)
sumber :http://fema.ipb.ac.id/index.php/lingkungan-masyarakat-dan-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr/
Penggunaan istilah Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau atau Corporate Social Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan semakin meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan diskusi-diskusi global, regional dan nasional tentang CSR.
Istilah CSR yang mulai dikenal sejak tahun 1970-an, saat ini menjadi salah satu bentuk inovasi bagi hubungan perusahaan dengan masyarakat dan konsumen. CSR kini banyak diterapkan baik oleh perusahaan multi-nasional maupun perusahaan nasional atau lokal. CSR adalah tentang nilai dan standar yang berkaitan dengan beroperasinya sebuah perusahaan dalam suatu masyarakat. CSR diartikan sebagai komitmen usaha untuk beroperasi secara legal dan etis yang berkonstribusi pada peningkatan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas dalam kerangka mmewujudkan pembangunan berkelanjutan.
CSR berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di Perusahaan dan dimasyarakat. Etika yang dianut merupakan bagian dari budaya (corporate culture); dan etika yang dianut masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakata. Prisnsip-prinsip atau azas yang berlaku di masyarakat juga termasuk berbagai peraturan dan regulasi pemerintah sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.
Menurut Jones (2001) seseorang atau lembaga dapat dinilai membuat keputusan atau bertindak etis bila: 1) Keputusan atau tindakan dilakukan berdasarkan nilai atau standar yang diterima dan berlaku pada lingkungan organisasi yang bersangkutan. 2) Bersedia mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada seluruh pihak yang terkait. 3) Yakin orang lain akan setuju dengan keputusan tersebut atau keputusan tersebut mungkin diterima dengan alasan etis.
Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pengukuran kinerja yang semata dicermati dari komponen keuangan dan keuntungan (finance) tidak akan mampu membesarkan dan melestarikan , karena seringkali berhadapan dengan konflik pekerja, konflik dengan masyarakat sekitar dan semakin jauh dari prinsip pengelolaan lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
CSR dan TBL
Sebagai sebuah inovasi sosial baru dalam kehidupan bersama antara perusahaan dengan masyarakat, pemahaman tentang CSR oleh masyarakat perlu ditingkatkan, termasuk masyarakat kampus. Bagaimana masyarakat kampus akan memberikan inovasi dan berkontribusi bagi implementasi CSR untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM bila masyarakat kampus belum memiliki pemahaman yang memadai tentang CSR dan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasi CSR. Pada hal CSR memiliki potensi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan secara akademik akan berkembang menjadi sebuah trans-disiplin yang menggabungkan antara aspek-aspek ilmiah dengan aspek-aspek praktis di masyarakat.
John Elkington (1997) sebagai seorang akademisi, merumuskan Triple Bottom Line (TBL) atau tiga faktor utama operasi perusahaan dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia, yaitu faktor manusia dan masyarakat (people), faktor ekonomi dan keuntungan (profit), serta faktor lingkungan (Planet). Ketika faktor ini juga terkenal dengan sebutan triple-P (3P) yaitu people, profit and planet. Ketiga faktor ini berkaitan satu sama lain. Masyarakat tergantung pada ekonomi; ekonomi dan keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan, bahkan ekosistem global. Ketiga komponen TBL ini bersifat dinamis tergantung kondisi dan tekanan sosial, politik, ekonomi dan lingkungan, serta kemungkinan konflik kepentingan.
TBL digunakan sebagai kerangka atau formula untuk mengukur dan menlaporkan kinerja perusahaan mencakup parameter-parameter ekonomi, sosial dan lingkungan dengan memperhatikan kebutuhan stakeholdes (konsumen, pekerja, mitra bisnis, pemerintah, masyarakat lokal dan masyarakata luas) dan shareholders, guna meminimalkan gangguan atau kerusakan pada manusia dan lingkungan dari berbagai aktifitas perusahaan.
TBL bukan skedar laporan kinerja tetapi juga sebagai suatu pendekatan untuk memperbaiki pengambilan keputusan tentang kebijakan dan program ke arah yang lebih baik dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan masyarakat sekaligus. Penerapan konsep TBL ini berkembang pesat oleh – di Amerika, Kanada, Eropa dan Australia. Berbagai di Indonesia juga mulai menerapkannnya.
Prinsip TBL secara legal sudah lama dianut pemerintah Indonesia, sejak negara Indonesia berdiri, seperti tercantum dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan komponen planet atau lingkungan dari konsep TBL. Kemakmuran merupakan komponen profit atau ekonomi dari konsep TBL. Rakyat merupakan komponen people atau masyarakat dari konsel TBL. Hal ini berarti pengelolaan sumberdaya alam Indonesia seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas manusia dan lingkungannnya (kemakmuran rakyat)
Berdasarkan konsep TBL tersebut seharusnya konsep dan implementasi CSR mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam peningkatan kualitas hidup pekerja beserta keluarganya serta masyarakat, termasuk konsumen. Dalam perjalanannya, implementasi CSR kadangkala mengalami pembiasan dari nilai-nilai CSR yang “asli”. Pembiasan itu tampak manakala perusahaan hanya melakaukan kegiatan bantuan atau charity atau “pemadam konflik sementara“ kepada masyarakat yang kemudian dianggap sebagai program CSR. Pada hal CSR ideal tidak sekedar sebagai program bantuan untuk menghindari tekanan dari pihak lain, misalnya tekanan masyarakat ataupun sebagai alat kehumasan untuk membentuk citra baik, melainkan merupakan kegiatan pemberdayaan yang berkesinambungan ke arah yang lebih baik.
CSR yang dilakukan oleh – di Indonesia akan berbeda satu sama lain tergantung pada konteks masalah yang dihadapi masyarakat. Perbedaan konteks ini juga akan berimplikasi kepada perbedaan strategi pendekatan yang dilakukan oleh masing-masing. Keberadaan CSR di suatu daerah juga tidak pernah terlepas dari sistem kemitraan kelembagaan yang ada di sekitarnya. Pemerintah, lembaga adat, LSM, dan lembaga sosial masyarakat lainnya juga turut memberikan warna terhadap kegiatan CSR. Keberadaan stakeholder ini bisa hadir sebagai penunjang keberhasilan CSR ataupun sebaliknya, jika proses sinergi di antara para pelaku tersebut tidak dilakukan. (Oleh: Prof. Dr. Hardinsyah, MS)
sumber :http://fema.ipb.ac.id/index.php/lingkungan-masyarakat-dan-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr/
Langganan:
Postingan (Atom)